Hakim Temukan Kejanggalan dalam Keterangan Bupati Nias Selatan - Berita Dunia
Headlines News :
Home » » Hakim Temukan Kejanggalan dalam Keterangan Bupati Nias Selatan

Hakim Temukan Kejanggalan dalam Keterangan Bupati Nias Selatan

Written By Unknown on Minggu, 18 Mei 2014 | 23.50

Idealisman Dachi saat bersaksi di Tipikor Medan, Rabu (14/5/2014). | Foto: NBC/Khairudin ArafatIdealisman Dachi saat bersaksi di Tipikor Medan, Rabu (14/5/2014). | Foto: NBC/Khairudin Arafat
MEDAN, NBC — Kesaksian Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi dinilai sangat bertolak belakang dengan keterangan Wakil Bupati Nias Selatan Huku’asa Ndruru pada sidang Balai Benih Induk (BBI) di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/5/2014). Hakim menilai, di antara keduanya pasti ada yang berbohong. Karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, Idealisman Dachi juga beberapa kali mendapatkan teguran dari majelis hakim saat memberikan kesaksian.
“Wakil bupati sudah kami mintai keterangan sebagai saksi. Jadi, ada perbedaan keterangan. Ada yang berbohong salah satu di antaranya. Yang satu bupati dan satu wakil bupati itu sama-sama pemimpin kepala daerah, tetapi ini hasilnya. Ada yang berbohong. Kasihan rakyatnya kalau begini, ya. Pemimpin kok ada yang berbohong,” kata Ahmad Drajat, anggota majelis hakim, mengomentari keterangan yang diberikan Idealisman.
Tidak hanya itu, jawaban Idealisman yang tidak konsisten juga mendapat reaksi dari majelis hakim. Saat Ahmad Drajat menanyakan kepada Idealisman, “Dalam menentukan pembangunan BBI ini, sudahkah berkonsultasi dengan DPRD Nias Selatan?” Orang nomor satu di Nias Selatan ini hanya menjawab, “Hal itu tertuang dalam APBD. Artinya, segala sesuatu yang muncul dalam APBD itu telah ditetapkan dan disetujui,” kata Idealisman.
“Sebelum ditetapkan DPRD dalam pembahasan, apakah BBI ini sudah dibahas di DPRD?” tanya majelis hakim. Idealisman menjawab, “Pasti dibahas yang mulia.”
Pada keterangan sebelumnya, Idealisman mengatakan bahwa BBI tidak tercantum dalam DPA. “Kan, berbeda lagi keterangannya. Tadi, saudara katakan bahwa BBI ini tidak tercantum dalam DPA. Tidak tercantum itu. Bagaimana tercantum, dibahas BBI? Kami sudah periksa saksi-saksi sebanyak-banyaknya. Yang ada, dana adalah untuk perkantoran APBD 2012 sama lapangan penerbangan Silambo. Tidak ada BBI. Saudara, sebagai bupati, mengatakan, BBI dibahas di DPRD, Bagaimana? Jangan-jangan salah satu ada yang berbohong di sini? Ada enggak ini dibahas sebelum anggaran 2012?” cerca hakim.
Idealisman mengatakan bahwa setiap anggaran yang ada sudah melalui persetujuan DPRD. “Angka yang muncul itu tentunya sudah dibahas yang mulia. Setiap angka yang keluar tentu sudah ada persetujuan (di DPRD Nias Selatan),” ujarnya.
Mengaku Tidak Tahu
Ketika dicecar pertanyaan lanjutan oleh majelis hakim apa yang dibahas di situ, perkantoran apa yang dibahas di situ, Idealisman tidak mengetahuinya. Bahkan, lokasi tanah BBI itu pun saksi mengaku tidak mengetahuinya.
“Nah, itu tadi, kalau enggak tahu, bagaimaana Anda katakan segala sesuatu sudah dibahas, termasuk BBI ini? Saya tanya apa yang dibahas? Saudara enggak tahu. Jadi, jangan ngarang-ngarang cerita. SKPD sudah kami periksa, wakil bupati sudah kami periksa, yang lain-lain sudah kami periksa. Enggak ada BBI itu dibahas. Ada enggak dalam APBD itu untuk tanah lapangan penerbangan, ada enggak dibahas? Ada tercantum di situ anggarannya?” tanya majelis hakim kembali. “Izin yang mulia, kalau saya dalam tataran umum saja. Bahwa keyakinan saya APBD yang sudah disahkan,” kata Idealisman.
Namun, tanggapan Idealisman Dachi ini dibantah kembali oleh majelis hakim. “Yang saya tanya, ada enggak anggaran itu untuk lapangan terbang?” “Seharusnya ada juga yang mulia,” ujar bupati lagi.
“Bukan seharusnya, yang terjadi, faktanya. Dalam APBD 2012, ada enggak?” kata majelis.
“Saya kurang tahu yang mulia,” tuturnya.
“Bagaimana enggak tahu, sementara BBI ini Anda bilang tahu,” kata majelis hakim.
Dalam persidangan ini, kepada majelis hakim—yang diketuai Zulfahmi—abang kandung terdakwa Firman Adil Dachi ini menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu di mana lokasi tanah BBI. “Daerahnya saya tahu yang Mulia, tetapi untuk lokasi persisnya saya tidak tahu,” kata Idealisman.
Pada saat kejadian itu, dirinya memanggil Inspektorat dan juga Sekda Nias Selatan. “Saya meminta gambaran yang jelas dan mereka katakan ini sudah sesuai dengan prosedural. Sudah sesuai dengan langkah-langkah sesuai aturan. Itu bahasa mereka yang mulia. Tentunya, saya menerimanya,” kata Idealisman.
Selanjutnya, bupati juga menanyakan kepada mereka, apakah itu harga sudah sesuai dan dijawab sudah. “Saudara lihat enggak dokumen-dokumennya? Kalau memang itu sudah sesuai, tetapi ada temuan (BPK RI). Saudara jangan percaya kata-kata orang begitu saja. Ada masalah itu. Bagaiman temuan Anda?” tanya majelis.
Namun, Idealisman Dachi berkelit bahwa dirinya bukan sebagai pengambilan teknis. “Saya sampaikan kepada mereka dan saya cocokkan dengan administrasi yang ada dan itu sudah sesuai yang mulia. Tetapi, kalau aparat hukum berbicara lain, saya juga tidak (bisa berbuat) yang mulia,” tandasnya.
Saat ditanya, apakah hal itu sesuai dan berapa harga pasaran di tempat BBI. Idealisman mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu persis yang mulia. Tapi data yang mereka sampaikan…,” katanya Idealisman terpotong karena majelis hakim memotong pembicaraan.
“Itu yang kita apakan, anak buah Anda yang bekerja, dituduh orang berbuat begini. Ada laporan, temuan. Saudara cek ini, benar enggak anak buah bekerja. Kalau Anda selaku bupati tidak bisa …, kecuali Anda terlibat di situ,” kata hakim.
Seusai mendengar kesaksian Idealisman Dachi dan dilanjutkan dengan kesaksian Meniati Dachi (Camat Telukdalam) dan Deritani Giawa (Kabag Tapem Nias Selatan), majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis pekan depan.
Tidak Pernah Dibahas di DPRD
Sementara itu, Ketua DPRD Nias Selatan Effendi yang hadir menyaksikan jalannya persidangan di Tipikor mengakui bahwa pihaknya tidak pernah membahas tentang pengadaan lahan BBI. “Yang dibahas di DPRD adalah pembebasan lahan untuk perkantoran pemerintahan. Kemudian, dalam perjalanan pengadaan lahan tersebut, sesuka hati pemerintah daerah memindahkan nomor rekening itu menjadi untuk membeli BBI,” kata Effendi kepada NBC seusai mengikuti jalannya persidangan yang dihadiri Idealisman Dachi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penggelembungan harga tanah BBI Nias Selatan.
Menurut Effendi, keterangan yang diberikan Idealisman bahwa Desa Hilinifaoso—daerah tempat tanah yang dijadikan lahan BBI—adalah bagian Nanöwa, salah besar. “Bagaimana bisa Desa Hilinifaoso menjadi bagian dari Desa Nanöwa, padahal Desa Nanöwa baru dibentuk pada 2013. Jaraknya sekitar 2 kilometer. Nanöwa dan Hilinifaoso itu berada di Kecamatan Telukdalam,” kata Effendi kepada NBC lewat telepon seluler, Rabu malam.
Menurut Effendi, awalnya proyek BBI itu diarahkan di daerah Desa Nanöwa, sesuai kesepakatan, tetapi entah bagaimana tiba-tiba berubah di Desa Hilinifaoso. “Di Hilinifaoso itulah ada tanahnya Bupati yang di atasnamakan adik-adiknya yang akhirnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.
Effendi berharap tim penegak hukum, baik hakim maupun jaksa, yang bisa menilai, apakah keterangan atau kesaksia Bupati Nias Selatn itu bohong atau tidak. Effendi menyampaikan bahwa dirinya akan menjadi saksi pada hari Kamis minggu depan di kasus yang sama. [ARA/APS] (sumber http://www.nias-bangkit.com/2014/05/hakim-temukan-kejanggalan-dalam-keterangan-bupati-nias-selatan/)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berita Dunia - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template